Sunday, November 27, 2011

HUKUM ISLAM


1.Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yg dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama,karena telah dewasa dan berakal(akil baligh)serta telah mendengar seruan agama.

2.Hukum-hukum Islam
a.WAJIB : yaitu suatu perkara yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :
1)Wajib 'Ain ; yaitu yg merti dikerjakan oleh setiap yg mukallaf sendiri,sperti shalat yg lima waktu,puasa dan sbgnya.
2)Wajib Kifayah; yaitu suatu kewajiban yg telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dr orang orang mukallaf dlm suatu desa atau dusun.Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dr mereka yg mengerjakannya,seperti menyembahyangkan mayit dan menguburkannya.


b.SUNNAT;yaitu suatu perkara yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkanpun tidak berdosa.sunnat di bg menjadi dua :
1)Sunnat Mu'akkad; yaitu sunnat yg sangat dianjurkan untuk mengerjakannya,sperti sholat tarawih dan sbgnya.
2)Sunnat Ghairu Mu'akkad; yaitu sunnat biasa



c.HARAM; yaitu suatu perkara yg apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa,sperti mabuk-mabukan,berdusta,durhaka kpd orang tua dan sbgnya


d.MAKRUH; yaitu suatu perkara yg apabila dikerjakan tdk berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala,sperti makan dan minum sambil berdiri dan sbgnya.


e.MUBAH; yaitu suatu perkara yg apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa,dan jika ditinggalkan juga tdk berdosa dan mendapat pahala,sperti memakai pakaian yang di setrika dan sbgnya.



3. Syarat dan Rukun
a.Syarat
Syarat ialah suatu yg harus ditepati/dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu.Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna,maka pekerjaan itu tidak sah.

b.Rukun
Rukun ialah sesuatu yg harus dikerjakan dalam memulaì sesuatu pekerjaan,rukun disini berarti bagian yg pokok seperti membaca fatihah dlm shalat merupakan pokok bagian shalat.Tegasnya shalat tanpa Fatihah shalatnya tidak sah.

c.Sah
Sah artinya syarat dan rukunnya sudah cukup dan betul


d.Batal
Batal artinya tidak cukup syarat dan rukunnya,atau tidak betul.jadi apabila sesuatu atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah,atau dianggap batal.

0 comments:

Post a Comment

SING arep pada komentar ya ngonoh,gratis ra bayar ora...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog